AKBP Radite Hernawa Jawab Tudingan Mangkir dari Saksi Kasus Hendra

24 November 2022 13:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang pemeriksaan saksi untuk kasus Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang sedianya digelar hari ini, akhirnya diundur hingga pekan depan.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, dua orang saksi yang seharusnya memberikan keterangan tak kunjung muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua saksi tersebut adalah Agus dan AKBP Radite Hernawa, selaku anggota Divpropam Polri.
Saat dikonfirmasi, salah satu saksi, AKBP Radite Hernawa menjelaskan alasannya mangkir dari agenda pemeriksaan saksi. Saat ini ia sedang menjalankan tugas untuk melakukan pemeriksaan kasus di daerah lain.
"Saya sedang ada tugas, pemeriksaan di Sumatera Utara, dua kali berhalangan hadir. Ini tugas dari pimpinan ya, jadi harus dikerjakan," ujar Radite saat dikonfirmasi kumparan melalui sambungan telepon, Kamis (24/11).
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Namun ia memastikan akan hadir di persidangan sebagai apabila tak ada tugas yang mendesak.
"Kalau tidak ada tugas dari pimpinan, saya akan hadir," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada hakim agar diizinkan melakukan jemput paksa dua saksi tersebut. Keduanya dinilai tak kooperatif karena mangkir dari panggilan untuk bersaksi di depan persidangan.
Untuk panggilan ketiga pun, keduanya kembali tidak memenuhinya. Sehingga, JPU meminta ke majelis hakim agar diizinkan untuk melakukan penjemputan paksa.
"Saksi yang lain yang telah secara patut kami panggil akan kami hadirkan secara paksa tentu prosedurnya kami akan laksanakan dari penuntut umum," kata jaksa.
"Tadi telah kami hubungi atasannya langsung, Direktur Penyidikan Mabes Polri, mereka siap seperti itu," imbuhnya.